Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Siap Ajukan Eksepsi, Bantah Negara Rugi Rp 306 Miliar
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, secara resmi akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan dari oditur. Leonardi didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 306,8 miliar rupiah dalam kasus dugaan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemhan periode 2012-2021.
Klaim Tidak Ada Kerugian Negara
Dalam pernyataannya di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026), Leonardi membantah keras dakwaan tersebut. "Ya nanti penasihat hukum kami yang mengajukan eksepsi ya," ujarnya kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa negara sama sekali tidak mengeluarkan uang hingga saat ini terkait proyek tersebut.
Leonardi menjelaskan, "Nah terus yang berikutnya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, laporan hasil pemeriksaan oleh BPKP, negara rugi Rp 306 miliar. Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada yang yang hilang." Pernyataan ini menegaskan keyakinannya bahwa tidak terjadi kerugian finansial seperti yang dituduhkan.
Pertanyaan Terkait Proses Hukum dan Keterlibatan Pihak Lain
Lebih lanjut, Leonardi menyatakan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan satelit ini. Ia juga mempertanyakan status persidangannya yang menurutnya mengalami penundaan tidak wajar. "Saya tidak menerima uang sepeserpun dari permasalahan ini. Saya ditunda-tunda untuk diadili sampai sembilan bulan lebih, padahal dalam kasus yang lain nggak ada yang seperti kayak saya ini," katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan satelit juga dilibatkan dalam proses hukum, bukan hanya dirinya. "Semuanya harus terlibat dong, jangan hanya saya gitu lho. Diselesaikanlah sekarang," tambah Leonardi, menekankan pentingnya penyelesaian kasus yang cepat dan adil.
Detail Dakwaan dan Pihak Terkait Lainnya
Untuk diketahui, Leonardi bersama terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden, didakwa merugikan negara sebesar 21,3 juta dolar AS atau setara Rp 306,8 miliar. Kerugian ini dihitung dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan. Oditur menyatakan, "Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021."
Dalam sidang yang sama, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, juga turut disidang secara in absentia karena masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini terus berkembang dengan berbagai tuntutan dan pembelaan dari pihak terdakwa.



