Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan peringatan tegas terkait praktik penggandaan atau pemfotokopian e-KTP. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Fotokopi e-KTP Melanggar UU PDP
Teguh menjelaskan bahwa sebenarnya e-KTP tidak lagi perlu difotokopi. Ia menegaskan bahwa praktik memfotokopi KTP elektronik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi)," ujar Teguh dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara jelas mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi warga negara. Dalam Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP milik orang lain, secara melawan hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan data pribadi, terutama yang tercantum dalam e-KTP.
Imbauan untuk Masyarakat
Teguh mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberikan fotokopi e-KTP kepada pihak yang tidak berwenang. Jika memang diperlukan, sebaiknya gunakan layanan resmi yang terjamin keamanan datanya. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan data pribadi, kesadaran akan pentingnya perlindungan data harus ditingkatkan.
Pemerintah terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyebaran data pribadi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kebocoran data yang dapat merugikan individu.



