Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Jalani Hukuman

Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Proses Pemindahan ke Nusakambangan

Ammar Zoni bersama empat narapidana lain dalam perkara yang sama dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 23.55 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Sebelum pemindahan, dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. "Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri, dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelas Rika.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiba di Nusakambangan

Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 06.55 WIB keesokan harinya. Mereka langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Proses administrasi penerimaan meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya sesuai SOP.

Vonis Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer." Hakim menambahkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun."

Hakim menilai perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda. Kini, ia harus menjalani hukumannya di lapas super maksimum Nusakambangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga