Komisi I DPR Desak Pemerintah Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen. Hal ini menyusul adanya ketentuan transfer data lintas negara dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Sukamta menegaskan bahwa otoritas PDP akan bertugas mengawasi perlindungan data secara efektif. "Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Perpres dan Aturan Turunan yang Mendesak
Sukamta mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 58. Dia mendesak agar rancangan Perpres tersebut segera diselesaikan untuk memastikan implementasi yang kuat.
"Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini," tegas Sukamta. Selain itu, dia menekankan perlunya penyusunan aturan turunan yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas kriteria negara dengan tingkat perlindungan data memadai.
Implikasi Perjanjian RI-AS pada Data Pribadi
Politikus PKS ini menyoroti bahwa klausul transfer data dalam perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia. Khususnya di sektor ekonomi digital, seperti layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, hingga e-commerce.
"Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara," ujarnya. Sukamta menambahkan bahwa kebijakan diperlukan untuk memastikan setiap data warga Indonesia terlindungi oleh sistem hukum yang kuat.
Klasifikasi Data Sensitif dan Infrastruktur Domestik
Sukamta juga mendorong penetapan klasifikasi data sensitif strategis, seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan pengamanan tambahan. Dia menekankan pentingnya mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara agar warga memiliki jalur yang jelas jika terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.
Selain itu, dia mengusulkan evaluasi berkala atas status 'adequate' untuk negara mitra, yang harus dinamis berdasarkan perkembangan regulasi. "Pengakuan terhadap suatu negara sebagai 'adequate' sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik," sambungnya.
Sukamta menekankan bahwa penguatan infrastruktur data domestik juga diperlukan. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat perkembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. "Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global," ungkapnya.
Latar Belakang Perjanjian Dagang RI-AS
Sebelumnya, Indonesia dan AS resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) yang bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'. Salah satu poin dalam perjanjian itu adalah transfer data konsumen, yang menjadi dasar urgensi pembentukan otoritas PDP.