Artis Sarwendah Tan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) atas dugaan pencemaran nama baik. Kedatangan Sarwendah didampingi kuasa hukumnya, Korbianus Molmen Nomer dan Femmy Ferdianus, untuk melengkapi berkas bukti atas laporan yang telah dibuat pada 26 Juni 2026.
Kedatangan Sarwendah untuk Serahkan Bukti Tambahan
Sarwendah tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak bergegas menuju ruang pemeriksaan setelah memberikan pernyataan singkat kepada awak media. "Terima kasih semuanya, nanti akan dilanjutkan semua sama kuasa hukum saya juga. Jadi terima kasih, biar mereka saja yang nanti menjelaskan," kata Sarwendah sambil bergegas menuju mobil jemputan.
Kuasa Hukum Klarifikasi Proses Hukum
Korbianus Molmen Nomer, kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini adalah untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan yang sudah dilayangkan. "Kami melengkapi berkas bukti yang diperlukan untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik yang telah kami buat pada 26 Juni lalu," ujar Korbianus. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Komnas Perempuan juga telah memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa Sarwendah. Namun, detail lebih lanjut mengenai kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sarwendah diketahui melaporkan akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan informasi palsu yang merugikan nama baiknya. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap reputasi dan martabatnya sebagai publik figur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Namun, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.



