Kuasa Hukum Roy Suryo Siapkan Video Penangkapan untuk Bukti Praperadilan
Roy Suryo Siapkan Video Penangkapan untuk Bukti Praperadilan

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyiapkan rekaman video penangkapan dirinya untuk dijadikan bukti dalam sidang gugatan praperadilan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, di Jakarta pada Senin (29/6/2026).

Permintaan Fasilitas Layar di Pengadilan

Gafur menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyediakan layar untuk memutar video yang menggambarkan proses penangkapan dan penahanan Roy, khususnya saat penangkapan di kediamannya. "Kami akan minta kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kami fasilitas berupa layar sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediamannya Mas Roy itu akhirnya kami buka kepada publik," ujar Gafur.

Agenda Sidang Praperadilan

Barang bukti video tersebut akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian pada Rabu (1/7) mendatang. Sementara itu, pada Selasa (30/6), agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan turut termohon, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Pada esok, setelah jawaban kami akan sampaikan replik. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat sehingga segera masuk pada tahap pembuktian," kata Gafur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petitum Gugatan Praperadilan

Dalam petitum gugatan praperadilan, Roy Suryo meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penggeledahan terhadap rumahnya tidak sah dan melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, saat membacakan petitum di sidang praperadilan pada Senin (29/6) menyatakan, "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang."

Penangkapan dan Penahanan Dinilai Tidak Sah

Kubu Roy juga meminta hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar ketentuan. Refly menjelaskan, "Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum."

Selain itu, Roy meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga