Registrasi SIM Baru Wajib Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Registrasi SIM Baru Wajib Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan registrasi nomor ponsel atau kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik mulai Selasa, 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang sering dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk penipuan.

Menekan Anonimitas Pelaku Kejahatan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa verifikasi biometrik diharapkan dapat menurunkan tingkat anonimitas pengguna ponsel. "Betul untuk biometrik, ini kita harapkan nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan," ujar Meutya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Dengan adanya identitas biometrik yang unik, pelaku kejahatan akan lebih mudah dilacak dan dijerat hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas penipuan berbasis telekomunikasi yang marak terjadi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meningkatkan Kualitas Pendataan Pelanggan

Meutya menjelaskan bahwa selain memperkuat aspek keamanan, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas pendataan pelanggan. Data pelanggan diharapkan menjadi lebih jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan yang baik akan mendukung berbagai program pemerintah, termasuk dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh operator seluler di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan saat registrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang telah terintegrasi data biometrik.

Dampak terhadap Industri Telekomunikasi

Penerapan verifikasi biometrik diperkirakan akan berdampak pada proses registrasi pelanggan baru. Operator seluler harus menyesuaikan sistem mereka agar mampu memverifikasi data biometrik secara real-time. Kemkomdigi memastikan bahwa proses registrasi tetap mudah dan cepat bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka penipuan daring yang menggunakan nomor ponsel anonim. Data dari Kemkomdigi menunjukkan bahwa sebagian besar kasus penipuan melibatkan nomor yang tidak terdaftar dengan identitas jelas.

Langkah Lanjutan

Kemkomdigi akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi berkala. Masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang dengan biometrik untuk nomor lama akan diberikan tenggat waktu tertentu. Informasi lebih lanjut akan disosialisasikan melalui kanal resmi Kemkomdigi dan operator seluler.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga