Polisi Usut Kasus Manipulasi Foto Freya JKT48 dengan Teknologi AI
Polisi Usut Manipulasi Foto Freya JKT48 Pakai AI

Polisi Usut Kasus Manipulasi Foto Freya JKT48 dengan Teknologi AI

Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, yang dikenal sebagai Freya dari grup idola JKT48, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kepada pihak berwajib. Laporan tersebut resmi diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dugaan Tindak Pidana Manipulasi Data Elektronik

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik. "Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Murodih, kasus ini bermula ketika Freya menemukan akun media sosial yang mengunggah fotonya yang telah diedit menggunakan Grok AI. Foto tersebut dimanipulasi hingga menunjukkan pakaian tertentu dan konten yang dianggap vulgar, yang membuat Freya merasa sangat tidak nyaman dan dirugikan.

Rentang Waktu Kejadian dan Bukti yang Dikumpulkan

Freya melaporkan bahwa kejadian ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari sekitar tahun 2022 hingga 2025. Dia telah memberikan sejumlah bukti kepada polisi untuk mendukung laporannya. "Waktu kejadian pada sekitar tahun 2022 sampai 2025," tambah Murodih, menekankan bahwa masih ada beberapa postingan lain yang membuat Freya merasa risih, sehingga mendorongnya untuk melaporkan hal ini.

Polisi mencatat bahwa korban merasa dirugikan secara psikologis dan reputasi akibat manipulasi foto ini, yang kemudian memicu tindakan hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Pemanggilan Freya dan Saksi-Saksi Lainnya

Sebagai respons cepat, polisi telah mengundang Freya untuk memberikan klarifikasi pada Kamis, 12 Maret 2026. "Bahwa undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan itu hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," jelas Murodih.

Selain Freya, polisi juga akan memanggil tiga saksi lainnya untuk mendukung penyelidikan. Mereka adalah Rino Sutopo, Vania Eka Putri, dan Syari Nabila. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dan memperjelas kronologi kejadian.

Implikasi Kasus dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam konteks manipulasi konten digital yang dapat merugikan individu. Polisi berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan dampak sosialnya.

Dengan berkembangnya teknologi, kasus seperti ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media digital dan mendorong regulasi yang lebih ketat terkait etika AI.