Komisi I DPR Minta Draf RUU Ketahanan Siber Tak Diungkap ke Publik
Komisi I Minta Draf RUU Ketahanan Siber Tak Diungkap

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto secara tegas meminta agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarluaskan ke publik. Permintaan ini disampaikan usai rapat penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut ke pemerintah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).

Alasan di Balik Permintaan Menutup Draf RUU

Menurut Utut, membuka draf RUU ke publik justru berpotensi memicu munculnya hoaks yang dapat mengganggu proses pembahasan. "Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ujar politikus PDIP tersebut.

Ia menambahkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa dokumen yang beredar di publik sering kali disalahartikan dan menimbulkan informasi palsu. Oleh karena itu, ia meminta agar draf hanya dibahas oleh tim internal DPR dan pemerintah hingga tahap yang lebih matang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pesan untuk Pemerintah: Bentuk Tim yang Kuat

Dalam kesempatan yang sama, Utut juga memberikan pesan khusus kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Ia meminta agar pemerintah membentuk tim perumus undang-undang yang solid dan rajin bekerja. "Dari pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Edward, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan," kata Utut.

Pernyataan ini menekankan pentingnya keseriusan dan ketekunan dalam menyusun regulasi yang krusial bagi keamanan siber nasional. Proses pembahasan RUU dinilai memerlukan dedikasi tinggi agar hasilnya optimal.

Langkah Selanjutnya: Pembahasan DIM

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik penyerahan DIM dari Komisi I DPR. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemerintah akan segera membahas DIM tersebut secara internal. "Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas," ujar Edward.

Langkah ini menandai dimulainya tahap pembahasan substantif antara DPR dan pemerintah setelah proses penyusunan DIM selesai. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sendiri merupakan salah satu prioritas legislasi nasional yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Konteks RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dirancang untuk memperkuat pertahanan negara di ranah digital. Dengan meningkatnya ancaman siber, regulasi ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan serangan siber. Sebelumnya, Komisi I DPR telah menyepakati 68 RUU dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2026, dan RUU ini menjadi salah satu yang mendapat perhatian khusus.

Meskipun demikian, langkah menutup draf dari publik menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai transparansi justru diperlukan untuk menjaring masukan dari masyarakat dan pakar keamanan siber. Namun, Utut berargumen bahwa keterbukaan pada tahap awal justru dapat menghambat pembahasan karena banyaknya informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan pembahasan RUU akan dimulai. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera menyepakati jadwal agar regulasi ini dapat segera diundangkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga