Komnas Perempuan secara resmi meminta maaf terkait pernyataan kontroversialnya yang menyebut kasus wanita di Bandung, YTR, yang disiksa selama tiga tahun bukan termasuk penyiksaan dalam kategori yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lembaga tersebut kini menilai kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berlapis yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Permintaan Maaf Resmi Komnas Perempuan
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyampaikan permohonan maaf melalui pernyataan tertulis di situs resmi Komnas Perempuan pada Senin (29/6/2026). "Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT)," ujar Ratna.
Pernyataan sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak pada acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Sondang saat itu mengatakan kasus YTR belum bisa disebut penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB karena mensyaratkan tujuan tertentu dan keterlibatan negara.
Definisi Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Dalam penjelasannya, Sondang menyebut bahwa Konvensi Anti Penyiksaan mendefinisikan penyiksaan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat (severe pain) yang dilakukan untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan melibatkan negara. "Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Minggu (28/6/2026).
Ia menambahkan, "Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa."
Klarifikasi dan Penegasan Kembali
Ratna Batara Munti menegaskan bahwa penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Pasal 1 konvensi tersebut mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat atau pejabat negara, atau aktor non-negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara. Oleh sebab itu, penjelasan tersebut menurut Komnas Perempuan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Komnas Perempuan menyatakan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Dampak dan Dukungan untuk Korban
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Ratna Batara Munti. Komnas Perempuan juga mendukung pihak-pihak yang telah melakukan langkah cepat, termasuk peran serta rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik.
Sejak awal, Komnas Perempuan menegaskan bahwa fokus lembaganya tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban. Kasus YTR menjadi perhatian publik luas setelah terungkap bahwa korban disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat di Bandung selama tiga tahun, mengakibatkan disabilitas permanen dan trauma mendalam.



