Pemerintah Tegaskan Transfer Data RI-AS Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada undang-undang domestik, khususnya UU Perlindungan Data Pribadi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kesepakatan dalam Perjanjian Dagang
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Aggreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Haryo menegaskan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap mengikuti hukum Indonesia, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada undang-undang domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi," tegas Haryo. Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud adalah data bisnis yang diperlukan untuk sistem aplikasi, yang menjadi infrastruktur utama bagi pengembangan e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
Tanpa Penyerahan Kedaulatan Data
Haryo memastikan bahwa proses transfer data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, yang tidak berarti penyerahan kedaulatan data. "Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelasnya.
Menurutnya, kepastian aturan ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan, karena perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan yang memadai.
Potensi Dongkrak Investasi Digital
Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia berpotensi menarik investasi dalam sektor pusat data (data centers), infrastruktur cloud, dan layanan digital lainnya. Kesepakatan mengenai transfer data lintas negara ini tertuang dalam ART Pasal 3.2 Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke luar wilayah, termasuk ke Amerika Serikat, dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce, sambil menjaga kedaulatan data dan hak privasi warga negara Indonesia.