Sidang Perdana PBB di MK: Kewenangan Menkum Jadi Sorotan Utama
Sidang Perdana PBB di MK Soroti Kewenangan Menkum

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali memulai sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 4 Mei 2026. Sidang ini menyoroti kewenangan Menteri Hukum dalam pengesahan badan hukum dan kepengurusan partai politik.

Pokok Permohonan PBB

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho, menjelaskan bahwa dalam sidang perdana tersebut, pihaknya telah membacakan permohonan uji materi. “Permohonan sudah kami bacakan, dan kami juga menerima masukan dari majelis hakim, baik terkait legal standing maupun materi permohonan,” ujar Gugum di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Gugum, kewenangan Kementerian Hukum yang selama ini meliputi pengesahan badan hukum, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), hingga perubahan kepengurusan partai politik dinilai terlalu berlebihan. Oleh karena itu, PBB meminta MK untuk membatasi kewenangan tersebut menjadi sekadar pencatatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Yang berhak menentukan kepengurusan adalah partai politik itu sendiri. Selain itu, soal sah atau tidak seharusnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan eksekutif,” tegas Gugum.

Usulan Penyelesaian Sengketa Internal

Gugum bersama partainya juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa internal partai politik, khususnya terkait kepengurusan, dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Selama ini, penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dinilai tidak efektif. “Mahkamah Konstitusi memiliki sidang yang terbuka, proses yang adil, dan putusan yang final serta mengikat,” kata Gugum.

Ia meyakini, jika permohonan ini diterima, dampaknya tidak hanya bagi PBB tetapi juga bagi masa depan sistem politik Indonesia. Banyak partai politik yang menghadapi persoalan serupa terkait pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum. “Ini bukan hanya untuk PBB, tapi juga untuk partai politik lain dan masa depan demokrasi kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, PBB juga telah menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan Surat Keputusan Kementerian Hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan PBB dalam memperjuangkan keadilan atas kewenangan yang dianggap berlebihan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga