Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyelenggarakan Seminar Nasional Pemasyarakatan dengan tema 'Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru'. Acara ini dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.
Inisiatif P3I
Menteri Agus menjelaskan bahwa seminar nasional ini diinisiasi oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I). Ia menyatakan, 'Penyelenggaraan seminar ini adalah wujud nyata dukungan P3I terhadap kemajuan sistem pemasyarakatan Indonesia. Tema yang diangkat sangat selaras dengan diskursus hukum saat ini.'
Ruang Diskusi dan Strategi
Seminar ini dirancang sebagai forum untuk menyamakan persepsi dan berbagi pengalaman di lapangan. Menteri Agus berharap hasil seminar dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. 'Forum ini hadir sebagai ruang untuk menyamakan persepsi, berbagi pengalaman di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan aturan hukum baru,' ujarnya.
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut Menteri Agus, 'Langkah ini bukan sekadar pembangunan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah revolusi paradigma.'
Meninggalkan Pendekatan Retribusi
Menteri Agus menekankan bahwa Indonesia selama puluhan tahun terjebak dalam pola pikir pendekatan retribusi. Kondisi ini berdampak pada kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). 'Selama puluhan tahun sistem hukum kita terjebak dalam pendekatan retribusi. Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, serta melekatnya stigma sosial kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,' pungkasnya.



