Presiden Prancis Puji Kebijakan RI Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial
Presiden Prancis Puji RI Batasi Anak Pakai Medsos

Presiden Prancis Apresiasi Langkah Indonesia Batasi Akses Media Sosial untuk Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform media sosial. Kebijakan ini mendapatkan pujian dari Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang menyatakan dukungannya melalui media sosial.

Dukungan Internasional dari Emmanuel Macron

Lewat akun X miliknya, Macron merespons pemberitaan dari kantor berita AFP mengenai aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Dalam cuitannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Indonesia karena telah bergabung dalam gerakan global untuk melindungi generasi muda dari risiko digital.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron, seperti dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Sebagai informasi, Prancis sendiri telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Macron menjadi pendukung utama dalam mendorong pengesahan aturan tersebut, yang akhirnya disetujui oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026. Dengan ini, Prancis tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan pembatasan serupa, setelah Australia.

Detail Kebijakan Komdigi Indonesia

Pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa peraturan menteri ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Menurut Meutya, dasar kebijakan ini adalah meningkatnya kerentanan anak terhadap ancaman di internet, seperti:

  • Paparan konten negatif, termasuk pornografi
  • Perundungan siber dan penipuan online
  • Risiko kecanduan digital atau adiksi

Tahap Implementasi dan Platform yang Terkena Dampak

Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (sebelumnya Twitter)
  7. Bigo Live

Komdigi menyatakan bahwa proses penonaktifan akun akan dilakukan bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. Meutya mengakui bahwa implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.