Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Hak Keuangan dan Fasilitas yang Diberikan
Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan sejumlah hak keuangan dan fasilitas, meliputi tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan selama menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan pada akhir masa jabatan. Tunjangan yang diberikan setiap bulan tersebut sudah termasuk pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).
Fasilitas Perumahan dan Transportasi
Pasal 6 menjelaskan bahwa Hakim Ad Hoc berhak menempati rumah negara dan mendapatkan fasilitas transportasi selama menjalankan tugas di daerah penugasan. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia, maka sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Jaminan Kesehatan dan Keamanan
Selain itu, Hakim Ad Hoc juga mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi yang melaksanakan perjalanan dinas, diberikan biaya transportasi dan akomodasi setingkat dengan hakim pada pengadilan tempatnya bertugas.
Masa Berlaku dan Penghentian Hak
Hak keuangan dan fasilitas diberikan sejak Hakim Ad Hoc dilantik. Bagi yang telah dilantik sebelum Perpres ini berlaku, hak tersebut diberikan sejak Perpres mulai berlaku. Pemberian hak dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.
Uang Penghargaan
Pada akhir masa jabatan, Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan sebesar dua kali besaran tunjangan. Jika tidak menyelesaikan masa jabatan, uang penghargaan dihitung berdasarkan masa kerja. Namun, uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc
Berikut adalah rincian besaran tunjangan Hakim Ad Hoc berdasarkan kategori pengadilan:
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Tingkat Pertama Rp49.300.000, Tingkat Banding Rp64.500.000, Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
- Pengadilan Hubungan Industrial: Tingkat Pertama Rp49.300.000, Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
- Pengadilan Perikanan: Tingkat Pertama Rp49.300.000.
- Pengadilan Hak Asasi Manusia: Tingkat Pertama Rp49.300.000, Tingkat Banding Rp62.500.000, Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
- Pengadilan Niaga: Tingkat Pertama Rp49.300.000, Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan Hakim Ad Hoc dapat lebih fokus dan profesional dalam menangani perkara di pengadilan masing-masing.



