Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, DPR Minta Aparat Lebih Profesional
Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, DPR Minta Profesional

Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, DPR Minta Aparat Lebih Profesional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang diterbitkan pada 4 Mei 2026. Langkah ini mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparat peradilan.

Dukungan DPR terhadap Kenaikan Tunjangan

Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo. Ia berharap kenaikan tunjangan ini dapat mendorong hakim ad hoc untuk bekerja lebih profesional dan optimal dalam menjalankan tugasnya. "Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," ujar Sahroni kepada wartawan pada Selasa (5/5/2026).

Sahroni menekankan bahwa kesejahteraan aparat peradilan merupakan aspek penting dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia. Namun, ia juga meminta pemerintah untuk tidak hanya fokus pada hakim, melainkan juga memperhatikan kesejahteraan aparat penegak hukum lainnya, seperti jaksa. "Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," pungkasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc

Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026, hakim ad hoc berhak menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas setiap bulan, meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan. Para hakim ad hoc juga berhak menempati rumah negara dan memperoleh fasilitas transportasi selama menjalankan tugas.

Berikut rincian tunjangan hakim ad hoc berdasarkan tingkat peradilan:

  • Tingkat pertama (pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga): Rp49.300.000 per bulan.
  • Tingkat banding: Rp62.500.000 per bulan.
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000 per bulan.

Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja hakim ad hoc dalam menangani perkara-perkara khusus di Indonesia, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme aparat peradilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga