MK Panggil Operator Seluler untuk Sidang Gugatan Kuota Internet Hangus
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam proses pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja. Pemanggilan ini berkaitan langsung dengan polemik yang terus bergulir mengenai praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan oleh konsumen.
Operator yang Dipanggil dan Jadwal Sidang
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim telah menetapkan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. "Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren," jelas Suhartoyo seperti dilansir dari Antara.
Selain operator seluler, MK juga akan mendengarkan keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini dilakukan karena majelis ingin mendalami lebih jauh mengenai tarif dan penetapan token listrik, serta kaitannya dengan isu kuota internet. Suhartoyo menambahkan bahwa MK turut menerima pengajuan untuk menjadi pihak terkait dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang keterangannya juga akan didengarkan dalam persidangan.
Namun, hingga saat ini, majelis hakim belum dapat menentukan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan. Sidang pada Rabu tersebut merupakan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, serta menghadirkan pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Pasal yang Dipermasalahkan dan Posisi Pemerintah
Para pemohon dalam kedua permohonan tersebut sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyatakan bahwa polemik kuota internet hangus sebenarnya merupakan permasalahan penyediaan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan persoalan norma pasal dalam undang-undang. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menegaskan bahwa pasal yang dipersoalkan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan," kata Cahyaning.
Dia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, termasuk mekanisme perpanjangan (rollover) kuota. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara jaringan bergerak seluler, tetapi tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri.
Tanggapan dan Kritik dari MK
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menanggapi pernyataan Komdigi dengan mempertanyakan prinsip keterbukaan dan perlindungan bagi pengguna layanan internet. Menurutnya, dengan konsep yang demikian, ada hak konstitusional pengguna yang terabaikan. "Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya," ujar Saldi sembari menunjukkan kartu telepon yang ia beli.
Saldi menegaskan bahwa apabila fitur produk hingga mekanisme rollover kuota diserahkan sepenuhnya kepada strategi bisnis operator seluler, perlindungan untuk konsumen menjadi tidak jelas. "Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?" tegasnya.
Dasar Gugatan dari Para Pemohon
Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh operator seluler. Para pemohon meminta MK untuk memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menjadi: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Sementara itu, pemohon dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat, mendalilkan bahwa kuota internet berpengaruh signifikan terhadap pembelajaran daring. Mahasiswa tersebut menilai bahwa penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Dalam permohonannya, ia meminta agar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja diubah menjadi: Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia, terutama dalam menghadapi praktik-praktik bisnis yang dianggap merugikan.
