Presiden Prancis Puji Kebijakan RI Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Macron Puji RI Batasi Anak Pakai Medsos, Aturan Berlaku Maret 2026

Presiden Prancis Emmanuel Macron Puji Kebijakan RI Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Kebijakan ini mendapatkan pujian dari Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang menyoroti langkah Indonesia dalam gerakan global untuk melindungi anak-anak muda dari ancaman digital.

Dukungan dari Pemimpin Prancis

Melalui akun media sosial X miliknya, Emmanuel Macron merespons pemberitaan dari kantor berita AFP terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Macron mengungkapkan terima kasihnya kepada Indonesia karena telah bergabung dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya dunia digital.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron dalam cuitannya pada Jumat, 6 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan dukungannya terhadap kebijakan serupa yang telah diterapkan di Prancis, di mana negara tersebut telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Latar Belakang Kebijakan di Prancis dan Australia

Prancis tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak, setelah Australia yang sebelumnya telah membuat peraturan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Rancangan undang-undang di Prancis, yang didukung kuat oleh Macron, akhirnya disetujui oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen global dalam menangani risiko digital yang dihadapi oleh anak-anak, dengan Indonesia kini menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dalam hal ini.

Detail Aturan dari Komdigi

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan turunan tersebut mulai diterbitkan pada hari ini sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya pada Jumat, 6 Maret 2026.

Alasan dan Implementasi Kebijakan

Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, dan risiko kecanduan digital. "Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.

Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live

Komdigi menyatakan bahwa proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Tantangan dan Tujuan Kebijakan

Meutya mengakui bahwa implementasi aturan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. "Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital. Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga, melainkan didukung oleh regulasi yang jelas dari pemerintah.

Kebijakan ini menandai langkah signifikan Indonesia dalam upaya melindungi generasi muda di era digital, sekaligus menunjukkan keselarasan dengan gerakan internasional yang dipimpin oleh negara-negara seperti Prancis dan Australia.