Dharma Pongrekun Kembali Gugat UU Kesehatan ke MK soal Wabah
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Wabah ke MK

Jakarta - Dharma Pongrekun kembali muncul ke publik. Setelah lama tidak terdengar kabarnya, mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini tiba-tiba mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat Undang-Undang Kesehatan terkait aturan penanggulangan wabah.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma tercatat dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Sejumlah pasal dalam UU Kesehatan menjadi sasarannya.

Pasal-Pasal UU Kesehatan yang Digugat

Beberapa pasal yang digugat Dharma antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) termasuk kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah oleh pemerintah.
  • Pasal 395 ayat (1) yang mewajibkan pelaporan orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit berpotensi wabah.
  • Pasal 400 yang melarang menghalang-halangi upaya penanggulangan KLB dan wabah.
  • Pasal 446 yang mengancam pidana denda hingga Rp 500 juta bagi pelanggar.

Alasan Gugatan

Dharma menilai pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Ia menyebut frasa 'menghalang-halangi' dalam Pasal 400 terlalu luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa 'menghalang-halangi' telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil," ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan Pasal 353 ayat (2) huruf g memberikan diskresi terlalu luas kepada Menteri tanpa parameter yang jelas. Sementara Pasal 394 dan 395 dianggap bersifat koersif dan berpotensi melanggar hak privasi.

Permohonan ke MK

Dalam petitumnya, Dharma meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya dimaknai secara konstitusional bersyarat. Ia mengusulkan agar kriteria KLB ditetapkan berdasarkan kajian bersama dengan konsil dan kolegium serta bukti ilmiah yang transparan.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini kembali aktif dalam ranah hukum setelah vakum cukup lama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga