Bamsoet: Reformasi Polri Harus Diikuti Penguatan Kompolnas
Reformasi Polri Harus Diikuti Penguatan Kompolnas

Anggota DPR RI sekaligus dosen tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa momentum Reformasi Polri yang tengah berlangsung harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian. Hal ini disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji Sidang Promosi Doktor Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Mohamad Rangga Afianto, dengan disertasi berjudul 'Police Oversight and Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional' di kampus STIK-PTIK Jakarta, Sabtu (6/6/26).

Pentingnya Penguatan Kompolnas

Bamsoet menjelaskan bahwa di tengah meningkatnya tantangan penegakan hukum, mulai dari pemberantasan judi online, kejahatan siber lintas negara, perlindungan data digital, hingga pengawasan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan dalam proses penegakan hukum, Indonesia membutuhkan lembaga pengawas kepolisian yang kuat, independen, dan memiliki legitimasi publik yang tinggi. Survei nasional beberapa tahun terakhir menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mengalami dinamika yang dipengaruhi berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi semakin relevan, terutama karena pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini tengah mengkaji berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.

Tantangan Kompolnas Saat Ini

Bamsoet memaparkan bahwa tantangan utama Kompolnas saat ini terletak pada keterbatasan kewenangan yang masih bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai rekomendasi yang dihasilkan belum memiliki daya dorong yang memadai untuk memastikan tindak lanjut secara optimal. Padahal, dalam era demokrasi modern, masyarakat mengharapkan adanya mekanisme pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, maupun dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, "Kompolnas perlu diperkuat agar memiliki posisi kelembagaan yang lebih efektif. Penguatan itu bukan untuk mengambil alih fungsi internal Polri, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan lebih optimal dan dipercaya masyarakat."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penguatan Kompolnas untuk Demokrasi Modern

Bamsoet menekankan bahwa penguatan Kompolnas tidak boleh dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Sebaliknya, pengawasan yang kuat merupakan ciri negara demokrasi modern yang menempatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan. Pengalaman negara lain seperti Jepang dan Inggris menunjukkan bahwa lembaga pengawas yang independen mampu memperkuat legitimasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat. Keduanya saling melengkapi. Tujuannya sama, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," tegas Bamsoet.

Perlunya Landasan Hukum yang Kuat

Bamsoet menambahkan bahwa Reformasi Kompolnas juga harus diarahkan pada penguatan landasan hukum. Hingga saat ini, keberadaan Kompolnas masih berlandaskan Peraturan Presiden, sehingga ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas dibandingkan lembaga independen lainnya yang memiliki dasar hukum setingkat undang-undang. "Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif, maka Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang. Dengan demikian, kewenangan, independensi, dan mekanisme kerjanya dapat dirancang secara lebih komprehensif," tutup Bamsoet.

Turut hadir sebagai penguji dalam sidang promosi doktor tersebut antara lain Prof. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, Brigjen Pol. Dr. Kif Aminanto, Prof. Albertus Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, Promotor Prof. Muradi, Ko-Promotor Dr. Puspitasari, dan Dr. Yopik Gani.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga