Pengamat Nilai Awardee LPDP Sering Tak Merasa Berutang ke Negara
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, memberikan tanggapan terkait kasus unggahan viral wanita berinisial DS yang menyatakan "Cukup saya WNI, anak jangan". Menurutnya, fenomena ini mencerminkan masalah mendasar dalam sistem beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), di mana banyak penerima beasiswa tidak merasa memiliki tanggung jawab atau utang budi kepada negara.
Seleksi Kurang Ketat dan Tanpa Ikatan Jelas
Indra menyebutkan bahwa beasiswa LPDP sering kali terkesan dibagikan secara sembarangan tanpa proses seleksi yang ketat dan tanpa ikatan yang jelas. "Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara," ujarnya pada Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan bahwa seleksi seharusnya lebih fokus pada kandidat yang benar-benar berkomitmen untuk membangun Indonesia, bukan sekadar mencari ijazah.
Fenomena Lama: Penerima Beasiswa Memilih Tinggal di Luar Negeri
Menurut Indra, kasus penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia, seperti DS yang kini menetap di Inggris, bukanlah hal baru. "Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi. Sejak 30 tahun lalu, sejak saya kuliah di Amerika Serikat, sudah banyak anak Indonesia yang mendapat beasiswa dari negara, tetapi memilih tidak kembali," katanya. Ia mencontohkan, beberapa bahkan beralih profesi seperti berjualan gado-gado di luar negeri karena penghasilan yang lebih tinggi, mencapai USD 5.000-6.000 per bulan.
Saran Perbaikan: Ikatan Karier dan Pekerjaan
Indra menyarankan agar pemerintah mencontoh sistem beasiswa di negara lain, di mana penerima beasiswa diikat dengan perencanaan karier yang jelas. "Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa teman-temannya dari Malaysia dan Korea yang mendapat beasiswa dari negara mereka sudah tahu akan bekerja di mana setelah lulus, karena ilmu mereka dibutuhkan.
Respons LPDP Terkait Kasus DS
LPDP telah membuka suara mengenai polemik yang ditimbulkan oleh alumni inisial DS. Lembaga ini menyayangkan tindakan DS yang dianggap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme. Meskipun DS telah menyelesaikan masa pengabdiannya pada Agustus 2017 dan tidak lagi terikat secara hukum, LPDP berkomitmen untuk mengimbau DS agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Suami DS yang juga awardee LPDP diduga belum menyelesaikan kontribusinya, dengan kewajiban pengabdian selama lima tahun berdasarkan masa studi dua tahun. Komisi X DPR mendesak evaluasi terhadap kasus ini, menekankan pentingnya kewajiban moral dan kontribusi bagi negara.
Indra menegaskan, "Padahal ini bukan hal sulit. Negara lain menerapkan model seperti itu. Kalau di sini, yang penting punya ijazah," mengkritik sistem yang lebih menekankan formalitas daripada substansi pengabdian.