MA AS Batalkan Perintah Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Tempat Lahir
MA AS Batalkan Perintah Trump Batasi Kewarganegaraan

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa setiap anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat, tanpa memandang status imigrasi orang tuanya, tetap dilindungi oleh Konstitusi sebagai warga negara sejak lahir.

Latar Belakang Perintah Eksekutif Trump

Pada 20 Januari 2025, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk mencegah pemberian kewarganegaraan secara otomatis kepada anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang berstatus visa sementara atau imigran ilegal. Kebijakan ini langsung menuai kontroversi dan digugat ke pengadilan. Dengan putusan Mahkamah Agung kali ini, upaya Trump untuk mengubah kebijakan kewarganegaraan melalui jalur eksekutif resmi kandas.

Putusan Mahkamah Agung: 6-3 untuk Amandemen ke-14

Dalam putusan yang diambil dengan perbandingan suara 6 banding 3, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini mayoritas yang menegaskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara tetap merupakan warga negara sejak lahir berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Hakim yang setuju dengan putusan ini antara lain Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh. Sementara itu, tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch—menyatakan dissenting opinion.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sejarah dan Landasan Hukum Kewarganegaraan Tempat Lahir

Menurut laporan BBC, Amerika Serikat telah memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di negara tersebut sejak tahun 1868, berdasarkan Amandemen ke-14. Ketentuan ini telah diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Dalam opini mayoritas, Hakim Roberts menulis, "Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita. Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'. Kami menepati janji itu hari ini."

Reaksi Trump: Janji Perjuangan Lewat Kongres

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Trump menyatakan kekecewaannya melalui platform Truth Social. Ia menulis, "Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Trump akan berupaya mengubah aturan kewarganegaraan melalui jalur legislatif, meskipun langkah tersebut membutuhkan dukungan dua pertiga suara di Kongres yang sulit dicapai.

Dampak Putusan Terhadap Kebijakan Imigrasi AS

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi pukulan besar bagi agenda imigrasi Trump yang selama ini getol membatasi imigrasi legal dan ilegal. Dengan tetap berlakunya kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, jutaan anak imigran yang lahir di AS tetap akan memperoleh hak kewarganegaraan secara otomatis. Keputusan ini juga memperkuat interpretasi konstitusi yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun. Para pengamat menilai putusan ini akan berdampak luas pada komunitas imigran dan kebijakan imigrasi AS ke depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga