Jakarta Utara menghadapi ironi pendidikan yang memprihatinkan. Sebanyak lebih dari 22 ribu anak di wilayah tersebut tercatat tidak bersekolah. Data ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja PAUD dan Kesetaraan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta, Heni Mulyani, pada Selasa (28/4/2026).
Pernyataan Heni Mulyani
Menurut Heni Mulyani, kondisi ini merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara lintas sektoral. Ia menegaskan bahwa masalah anak tidak sekolah bukan semata isu pendidikan, melainkan persoalan sosial yang krusial. "Kondisi ini menjadi tantangan bersama dan harus ditangani secara lintas sektoral karena bukan semata isu pendidikan, melainkan persoalan sosial yang krusial," ujarnya.
Heni juga menyoroti program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah. Melalui program tersebut, pemerintah menyediakan layanan pendidikan selama 13 tahun bagi seluruh anak Indonesia. "Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus hadir memastikan hak tersebut terpenuhi," tambahnya.
Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
Sejak tahun 2025, kebijakan wajib belajar ditingkatkan dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Penambahan satu tahun ini bukan di tingkat atas, melainkan di tingkat bawah, yaitu satu tahun pra sekolah atau PAUD yang kini menjadi bagian dari wajib belajar. "Tambahan satu tahun bukan di atas, tetapi di bawah, yakni satu tahun pra sekolah atau PAUD yang kini menjadi bagian dari wajib belajar," jelas Heni.
Langkah Strategis Pemkot Jakarta Utara
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengakui bahwa tantangan pendidikan di wilayahnya masih cukup besar, terutama tingginya jumlah anak tidak sekolah. Menurutnya, hal ini membutuhkan perhatian serius dan kerja bersama lintas sektor. "Tidak ada yang bisa bekerja sendiri dan semua harus bergerak bersama sesuai fungsi dan kewenangannya," kata Hendra.
Pemkot Jakarta Utara telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk menangani anak tidak sekolah, antara lain:
- Penguatan sinergi lintas sektor.
- Pemutakhiran dan verifikasi data anak tidak sekolah (ATS) secara akurat.
- Optimalisasi peran Bunda PAUD dan masyarakat.
- Pendekatan kolaboratif dan persuasif agar anak kembali bersekolah.
- Penguatan komitmen bersama melalui langkah konkret dan berkelanjutan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka anak tidak sekolah di Jakarta Utara dan memastikan hak pendidikan anak terpenuhi sesuai dengan kebijakan wajib belajar 13 tahun.



