TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina di Bitung
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina di Bitung

Personel TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,4 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida yang berasal dari Filipina ke wilayah Indonesia. Operasi pengungkapan ini terjadi di Pelabuhan Feri Bitung, Sulawesi Utara, yang menjadi pintu masuk barang ilegal tersebut.

Operasi Gabungan Ungkap Modus Penyelundupan

Penangkapan dilakukan oleh Tim Quick Response 8 Satuan Patroli Koarmada VIII bersama Satgas Intelmar Kerapu-8.26 serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara pada Rabu (4/3/2026). Saat itu, petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Labuhan Haji dengan rute Talaud-Bitung yang baru saja sandar di pelabuhan.

"Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 karung," jelas Wakil Komandan Koarmada VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto pada Sabtu (7/3/2026).

Kecurigaan Muncul dari Cara Pengangkutan yang Tidak Wajar

Tony Herdijanto mengungkapkan bahwa petugas mulai mencurigai pengiriman tersebut karena pengangkutan sianida seharusnya mendapatkan penanganan dan transportasi khusus sesuai prosedur keamanan. Bahan kimia berbahaya seperti ini semestinya diangkut menggunakan kapal khusus dengan pengawasan ketat, bukan melalui kapal feri penumpang biasa.

"Muatan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran maupun para penumpang kapal," tegas Tony. Ketidaklengkapan dokumen ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengiriman dilakukan secara ilegal dengan mengabaikan standar keselamatan yang berlaku.

Rincian Barang Bukti dan Asal Usul

Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap 29 karung yang berhasil diamankan, masing-masing karung memiliki berat sekitar 50 kilogram. Total keseluruhan barang mencapai sekitar 1.450 kilogram atau setara dengan 1,4 ton bahan kimia berbahaya yang berhasil dicegah masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi awal yang berhasil dikumpulkan, barang ilegal tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk melalui Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud. Dari sana, sianida diselundupkan menuju Bitung menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal feri penumpang tanpa pengawasan yang memadai.

Barang bukti berupa 29 karung sianida tersebut telah disita dan diamankan di Markas Koarmada VIII untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan bahan kimia berbahaya dalam skala besar ini.