Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyesalkan pernyataan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menilai aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah merendahkan wibawa pengadilan karena tidak hadir dalam persidangan. Penilaian tersebut disampaikan hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Hakim menyatakan bahwa Andrie tidak membalas niat baik majelis untuk mendengar langsung keterangannya di persidangan demi kelengkapan proses peradilan. Menurut hakim, sikap Andrie terkesan melecehkan proses hukum yang sah. "Majelis Hakim menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ujar hakim dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, TAUD menyampaikan bahwa Andrie masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit sejak perkara ini mulai disidangkan. Anggota TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa majelis hakim justru menunjukkan watak yang bertentangan dengan nilai-nilai etik kehakiman.
"Ketika majelis hakim menyalahkan Andrie Yunus yang mencoreng nilai peradilan, ini harus diketahui bersama bahwa majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman," kata Jane.
TAUD juga menyoroti keinginan Andrie sejak awal agar persidangan digelar di peradilan umum, bukan peradilan militer. "Kondisi Andrie Yunus sejak proses pengadilan ini tidak bisa hadir ke persidangan karena kondisi medis yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Belum lagi soal penolakan Andrie terhadap institusi peradilan militer itu sendiri," ujarnya.
TAUD Anggap Janggal Pertimbangan Tak Ada Operasi Intelijen
TAUD menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak ada rantai komando atau operasi intelijen militer dalam putusan ini sangat janggal. Menurut TAUD, aktor intelektual di balik perbuatan empat terdakwa belum terungkap.
"Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian dikunci ke empat orang? Kami menduga sejak awal desainnya adalah menutup kasus ini hanya pada empat orang tersebut. Sehingga kasus ini tidak akan terbongkar secara keseluruhan," kata anggota TAUD, Arif Maulana.
Arif menambahkan, "Tidak terbongkar sampai rantai komando, sampai aktor intelektualnya. Jadi memang didesain untuk gagal mengungkap persoalan sesungguhnya." TAUD berpendapat tidak mungkin prajurit TNI menguntit hingga menyiramkan air keras tanpa adanya komando.
TAUD menyatakan akan menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). "Akan ditindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan, dan terkait temuan yang muncul pasca putusan hari ini akan kita pelajari dan tindaklanjuti. Yang punya kewenangan di puncak kekuasaan kehakiman adalah MA dan yang berwenang mengawasi hakim, termasuk hakim militer, adalah KY," ujar Arif.
Vonis Lengkap Empat Terdakwa
Berikut vonis lengkap empat terdakwa dalam perkara ini:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



