Satpam SPPG Ciputat Curi 1.700 Ompreng MBG, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Satpam SPPG Ciputat Curi 1.700 Ompreng MBG

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ribuan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Sebanyak 1.700 ompreng yang seharusnya digunakan untuk program gizi gratis dicuri, dan pelakunya justru seorang satpam yang bertugas menjaga dapur SPPG tersebut.

Kronologi Pencurian di Dapur SPPG Ciputat

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07 Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026. Pelaku berjumlah empat orang, tiga di antaranya sudah ditangkap: TRS alias Cangkim (50) yang merupakan satpam dapur SPPG, GZ alias Elub (36), dan DK alias Ole (32). Satu tersangka lainnya berinisial H saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Korban dapur SPPG yang mau beroperasi. Pelakunya satpam penjaga SPPG berkomplot dengan kawannya," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026). Kasus ini dilaporkan oleh pihak dapur SPPG ke aparat kepolisian dengan kerugian mencapai ribuan ompreng dan sejumlah peralatan dapur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Kerugian

Selain 1.700 tray (ompreng), para pelaku juga mencuri 2 buah kompor, 1 unit blender, 1 printer, 1 unit genset, 1 power box dan rekaman CCTV, serta 1 kunci gerbang dan ruangan milik Yayasan Dunia Berkah Mandiri. Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Akhmad Kholil Effendi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ompreng hasil curian sempat ditawarkan kepada seseorang berinisial DH alias Bucek. "Tim mendapatkan informasi bahwa ompreng tersebut ada yang menawarkan oleh orang berinisial DH alias Bucek," ungkap Bambang. Informasi itu menjadi petunjuk awal hingga akhirnya terungkap keterlibatan satpam Cangkim.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Awalnya Cangkim bungkam, tetapi akhirnya mengaku mengambil barang-barang di SPPG tersebut dengan dibantu oleh teman-temannya, yaitu GZ alias Elub, DK alias Ole dan H. Dua rekannya, Elub dan Ole, berhasil ditangkap, sementara H masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka H.

"Laporan pencurian dengan pemberatan dengan kerugian di antaranya 1.700 tray (ompreng)," kata Bambang. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petugas keamanan yang seharusnya menjaga aset SPPG. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis di SPPG Ciputat sempat terganggu akibat kehilangan ompreng dan peralatan. Pihak yayasan berharap kasus ini segera tuntas dan aset yang dicuri dapat dikembalikan. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan tersangka H untuk melapor ke kantor polisi terdekat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga