Sahroni Desak WN Brunei Pelaku Penganiayaan di Blok M Dideportasi
Sahroni Desak Deportasi WN Brunei Pelaku Penganiayaan

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak agar warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam, MIA (33), yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, segera dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dideportasi dari Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Sahroni kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Desakan Deportasi dan Blacklist

Menurut Sahroni, tindakan tegas perlu diambil karena MIA diduga kuat telah membunuh teman senegaranya, MHF (30). “Wajib di blacklist masuk Indonesia karena dia diduga membunuh teman senegaranya,” tegas Sahroni. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi rumit jika dilakukan di Indonesia, mengingat harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara asal pelaku, yaitu Brunei Darussalam. “Kalau perkara dilakukan di Indonesia akan memakan waktu berkoordinasi dengan negara lain yaitu Brunei,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Korban MHF (30) sempat menjalani perawatan di RSPP sebelum akhirnya meninggal dunia pada 16 Mei 2026. Kejadian bermula saat korban berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Sekitar pukul 03.28 WIB, tersangka MIA datang bersama rekannya menggunakan mobil. Saat turun, pelaku membawa paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca. Terjadi cekcok antara korban dan tersangka di pintu masuk Blok M Hub, yang kemudian berlanjut ke depan Restu Sport. “Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Tersangka

Polisi berhasil menangkap MIA pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka saat itu telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam,” tandas Budi.

Motif Penganiayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi. Situasi sempat memanas sebelum keduanya bertemu di Blok M. Korban disebut mengirim pesan suara atau voice note bernada tantangan berkelahi. Saat bertemu, suasana semakin konfrontatif. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Dalam kondisi emosi, MIA memukul korban satu kali ke arah kepala menggunakan tangan kanan yang memegang paper bag berisi botol minuman. “Akibat pemukulan itu korban terjatuh di lokasi kejadian,” ujar Budi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Desakan dari DPR agar pelaku dideportasi dan diblacklist diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam penanganan kasus yang melibatkan WNA ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga