Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan dalam kasus penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga Rp7 miliar di Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat Richard baru tiba dari Singapura pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Kronologi Penangkapan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard bersikap kooperatif saat diamankan. "Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 21 Juni 2026.
Richard telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun berkas perkaranya telah dilimpahkan. Anang menambahkan, "Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan."
Ancaman Hukuman
Richard didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp7 miliar dari bisnis batu bara yang tidak sesuai perjanjian.
Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Imbauan Jaksa Agung
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang mengutip pernyataan Jaksa Agung. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengejar para pelaku kejahatan yang melarikan diri.



