Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS
Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sejumlah pelaku, menyita 38 unit modul BTS, serta mengungkap dugaan jalur penjualan barang curian ke luar negeri.
Pelaku Menyamar sebagai Teknisi
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan PT Smart XL Telecom Sejahtera Tbk. yang berulang kali kehilangan modul BTS. Hilangnya perangkat vital tersebut mengakibatkan terganggunya layanan internet dan seluler, bahkan sempat memicu gangguan sinyal di sejumlah wilayah.
Berbekal laporan itu, tim Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV dan penelusuran di lapangan, polisi mengidentifikasi para pelaku yang menyamar sebagai teknisi jaringan. “Mereka memanfaatkan pengetahuan dan akses yang dimiliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, para pelaku membongkar boks modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan warga,” kata Arsya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Empat Tersangka dan Peran Masing-masing
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap AN dan ASA yang diduga sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi jaringan, serta GA yang berperan sebagai penadah dan pengepul barang hasil curian. Penyidik kemudian mengembangkan kasus setelah menemukan 11 transaksi perbankan bernilai puluhan juta rupiah dari salah satu tersangka kepada tersangka lainnya.
Dugaan awal, sindikat ini memiliki jaringan internasional. Hasil penyelidikan menunjukkan modul BTS yang dicuri dikumpulkan oleh pengepul sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi. Pengiriman itu diduga dikendalikan seorang warga negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand. “Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand,” ujar Arsya.
Pengembangan Perkara di Banten
Pengembangan perkara juga dilakukan di wilayah Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah hukum Polresta Serang Kota, polisi menemukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang diduga dilakukan oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Dari rangkaian aksi tersebut, sebanyak 15 unit modul BTS dilaporkan dicuri dan dijual kepada penadah berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak. Polisi telah menetapkan IG sebagai daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga pelaku lain yang masih diburu di Jakarta.
Kerugian Rp 60 Miliar dan Dampak pada Masyarakat
Selain menangkap para tersangka, Satresmob Bareskrim Polri menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional yang digunakan saat beraksi. Akibat pencurian itu, operator telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 60 miliar. Kerugian juga dirasakan masyarakat karena terganggunya layanan komunikasi dan internet yang berdampak pada aktivitas sehari-hari. “Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat hingga terjadi gangguan layanan di sejumlah wilayah,” katanya.
Pasal yang Dikenakan dan Pemburuan Pelaku
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. “Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, memburu penadah di Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional sampai ke akarnya,” tandas Arsya.



