Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Pernyataan ini disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan nobar film dokumenter 'Pesta Babi' di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.
Dasar Hukum Pelarangan Film
Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik. "Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Ia menegaskan bahwa tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum. "Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya.
Larangan Harus Melalui Pengadilan
Pigai menekankan bahwa larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. "Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," katanya.
Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. "Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.
Alternatif Selain Pelarangan
Pigai menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan. "Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," katanya.
Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah kontroversi pelarangan nobar film 'Pesta Babi' yang terjadi di beberapa daerah dan kampus. Sejumlah pihak sebelumnya membubarkan acara nobar tersebut dengan alasan tertentu, namun Pigai menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.



