Kronologi Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka, RM (suami) dan ER (istri), ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran aparat. Kasus ini mencuat setelah menjadi sorotan publik luas. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka melakukan penipuan melalui promo paket pernikahan yang diiklankan di media sosial.
Modus Penipuan Melalui Media Sosial
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, para korban awalnya tertarik dengan iklan jasa pernikahan di Instagram. Setelah itu, mereka berkomunikasi melalui WhatsApp dengan admin WO Marwah. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang sangat menarik.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu, Senin (1/6). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di luar Jakarta Timur, termasuk dari wilayah Bekasi.
Residivis Kasus Serupa
Pengungkapan kasus ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka ER adalah seorang residivis dalam kasus penipuan serupa di Jawa Barat. Status residivis diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Pasutri ini ditangkap pada Jumat (29/5) di sebuah kontrakan di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah diduga berusaha melarikan diri.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," jelas Bayu.
Praktik Gali Lubang Tutup Lubang
Dari pemeriksaan sementara, pasutri tersebut menjalankan praktik WO dengan sistem "gali lubang tutup lubang". Uang dari klien baru digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pernikahan klien lama. Akibatnya, dana yang dibayarkan tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sesuai peruntukannya.
"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," ungkap Bayu. Pola ini membuat keuangan WO bergantung pada pemasukan baru, dan saat pemasukan tidak mencukupi, masalah keuangan pun muncul.
Korban Mencapai 58 Calon Pengantin
Berdasarkan pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Para korban telah menyetorkan dana untuk paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana. Polisi terus menyelidiki dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi memastikan tersangka masih terbatas pada pasutri tersebut dan belum menemukan keterlibatan pihak lain.
Polres Metro Jakarta Timur membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.



