Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan, yang dikenal sebagai ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional ini diduga telah menipu ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Dua Laporan Polisi Diterima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hanania Travel. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP, dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12,145 miliar.
Perkara yang dilaporkan oleh JSP saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terkait dengan laporan tersebut. "Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Para korban dalam laporan tersebut mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan.
Laporan Kedua Masih Diselidiki
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. "Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Budi.
Bos Hanania Jadi Tersangka
Atas dasar laporan JSP, penyidik telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Ia kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya. "ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
Pasal yang Diterapkan
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Posko Pengaduan Dibuka
Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di 0813-1400-141.



