Jakarta - Nasib nahas dialami Ilham (19), seorang pemuda di Jakarta Timur yang menjadi korban penipuan dan pencurian oleh dua pria yang mengaku sebagai paranormal. Motor, ponsel, dan dompetnya raib setelah pelaku melancarkan aksinya dengan modus membuang sial. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai RAT (60) dan AJ (46), kini telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang duduk sendirian di atas motornya. Tiba-tiba RAT mendekat dan berpura-pura mencari alamat seseorang yang hendak diobati. Dalam percakapan tersebut, pelaku menyerahkan sebuah barang melalui jabat tangan. Tak berselang lama, AJ muncul dan berpura-pura menjadi pasien yang telah sembuh berkat RAT. Mereka meyakinkan korban bahwa RAT adalah seorang "orang pintar".
"Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka," ujar Danang kepada wartawan pada Kamis (28/5/2026). Korban kemudian diminta mengendarai sepeda motornya, namun di tengah jalan dihentikan kembali oleh kedua pelaku. Di situlah aksi licik mereka dimulai.
Trik Paku dan Pembuangan Sial
Korban ditakut-takuti bahwa ia sedang diikuti nasib buruk. Pelaku kemudian memperlihatkan trik paku yang seolah-olah keluar dari tubuh korban sebagai cara membersihkan sial. Belakangan diketahui, paku tersebut diduga sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku. Paku itu kemudian dibungkus dengan uang korban dan Ilham diminta membuang bungkusan tersebut ke lokasi sekitar 50 meter dari tempat mereka berhenti. Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan motor korban.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor, satu handphone, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas. "Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum," kata Danang.
Penangkapan Pelaku
RAT ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei. Sehari kemudian, AJ dibekuk di Semper, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone milik korban, motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta beberapa telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi. Namun, sepeda motor milik korban yang dibawa kabur masih dalam pencarian.
Hasil Pemeriksaan Sementara
Menurut Danang, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali menggunakan modus serupa di sejumlah lokasi lain. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya," ujarnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g dan atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara.



