Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa Taufik melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena faktor emosional dan rasa cemburu yang berlebihan.
Motif Emosional dan Cemburu
Menurut pengakuan korban kepada polisi, Taufik yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan YTR sebagai pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya. Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, menyatakan, "Korban memberikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok."
Riwayat Temperamental
Hasil pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkap fakta lain. Karakternya yang temperamental ternyata juga kerap menganiaya ayahnya sendiri. "Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Kapolda. "Perlakuannya suka tempera mental dan emosional," tambahnya.
Penangkapan dan Kondisi Korban
Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
Jerat Pasal Berlapis
Saat ini Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya. Taufik dijerat dengan Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal ini diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.



