Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menanggapi gugatan yang diajukan oleh seorang advokat terkait polemik penilaian keliru oleh juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar. Gugatan tersebut resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Pernyataan Sekjen MPR
Senada dengan Muzani, Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut dan akan mempelajari isi gugatan itu lebih dulu. "Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata dia.
Alasan Gugatan terhadap MPR, Juri, dan MC
Sebelumnya, Advokat David Tobing menggugat MPR, juri, dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak. Menurutnya, tindakan mereka tidak benar karena menyalahkan jawaban yang seharusnya benar. "Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata David dalam keterangannya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026. David menjelaskan bahwa mereka dinilai melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," tegasnya.
Selain itu, David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi. Dari sisi peserta, mereka berhak memperoleh perlakuan yang adil, serta penyelenggara wajib menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat, sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," ujarnya.
David juga menilai gugatan ini sebagai bentuk dukungan kepada generasi penerus untuk berani bersuara serta mengungkapkan kebenaran.
Pokok Perkara Gugatan
Dalam pokok perkaranya, David menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I. Ia memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) untuk memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Selain itu, David meminta Tergugat II dan III untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak.



