Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis TNI Pembunuh 13 Tahun, Desak Banding
Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis 13 Tahun, Desak Banding

Jakarta - Keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan kepada tiga anggota TNI AD terdakwa pembunuhan dan penculikan. Mereka mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding.

Kekecewaan Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin, mengatakan bahwa keluarga sangat kecewa dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6). "Kami akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan," ujarnya.

Keluarga berencana mengirim surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer sebagai desakan agar perkara ini mendapat perhatian serius. "Kami menilai Oditur wajib mengajukan banding," tegas Edwin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Tak Tercapai

Sejak awal, keluarga berharap para terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana, namun tidak terwujud. Terdakwa utama hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa, sementara dua lainnya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penculikan.

Menurut keluarga, fakta persidangan seharusnya menjadi pertimbangan untuk hukuman lebih berat. Mereka mendesak Oditur menggunakan hak banding.

Alasan Ditolak

Majelis hakim menyebut terdakwa utama membuang korban di lokasi sepi karena bingung dan berharap ditemukan warga. Keluarga menolak alasan ini. "Kalau ingin menolong, seharusnya dibawa ke rumah sakit," kata Edwin. Ia menilai tindakan itu justru menghindari tanggung jawab.

Langkah Hukum Lain

Keluarga juga menyiapkan langkah hukum terkait sistem peradilan. Kuasa hukum telah menerima panggilan Mahkamah Konstitusi untuk pengujian Pasal 170 ayat (1) KUHAP pada 10 Juni. "Kami berharap MK menambahkan frasa 'wajib' agar perkara koneksitas diadili di Peradilan Umum, bukan Militer," ujar Edwin.

Trauma Keluarga

Kakak korban, Taufan, mengaku trauma mendalam. "Anak-anak almarhum masih terlalu kecil. Sulit menggambarkan beban psikologis ini," katanya. Anak-anak kehilangan ayah di usia muda, yang berpotensi memengaruhi perkembangan mereka.

Putusan Hakim

Majelis hakim menjatuhkan vonis: Serka Mochamad Nasir 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 7 tahun, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun. Terdakwa satu dan dua juga dipecat dari dinas militer, serta dikenakan restitusi Rp750 juta dan Rp500 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga