Jabatan Kaster TNI Kembali Dihidupkan, DPR Tegaskan Bukan untuk Dwifungsi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memunculkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI, yang kini diduduki oleh Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi. Langkah ini menuai perhatian publik, mengingat posisi tersebut sebelumnya dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sebagai bagian dari reformasi TNI.
DPR Yakini Langkah Modernisasi, Bukan Kembalinya Dwifungsi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kembalinya jabatan Kaster TNI tidak boleh ditafsirkan sebagai aktifnya kembali praktik dwifungsi ABRI. "Keputusan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial patut dipahami sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi yang menyesuaikan diri dengan dinamika zaman," ujar Dave kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa TNI sebagai institusi pertahanan dituntut selalu siap menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. "Penataan struktur kadang menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat pembinaan wilayah," tambahnya.
Urgensi dan Peran Kaster dalam Koordinasi Teritorial
Dave menilai jabatan Kaster TNI memiliki urgensi tinggi saat ini, terutama dalam memperkuat koordinasi teritorial. "Kehadiran posisi ini diharapkan mampu memastikan dukungan yang lebih terstruktur terhadap tugas pokok TNI. Dengan adanya Kaster, jalur komunikasi dan sinergi antara komando teritorial dan pusat dapat berjalan lebih efektif," paparnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa jabatan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang lebih solid dan teratur. "Kewenangan yang dimiliki tetap berada dalam koridor tugas pokok, sehingga fokusnya adalah memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas kerja organisasi," tegas Dave.
Sejarah dan Transformasi Jabatan Kaster TNI
Jabatan Kaster TNI memiliki sejarah panjang dalam struktur militer Indonesia. Awalnya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI, yang menjalankan peran kekaryaan di bidang sosial politik. Dalam perjalanannya, jabatan ini berubah nama menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI.
Posisi ini pernah diemban oleh sejumlah tokoh, termasuk Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, pada era reformasi, Gus Dur melakukan proses restrukturisasi terhadap institusi TNI dengan menghapus jabatan Kaster TNI pada tahun 2001.
Dukungan dan Pengawasan dari Komisi I DPR
Komisi I DPR RI memandang penguatan struktur melalui kembalinya jabatan Kaster sebagai langkah positif dalam modernisasi organisasi TNI. Dave optimis bahwa penataan ini akan memperkuat kesiapsiagaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan.
"Pengawasan tetap dilakukan agar setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga TNI semakin kokoh sebagai garda terdepan yang profesional dan dipercaya rakyat," kata dia. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mendukung TNI dalam menghadapi dinamika keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip reformasi.
