Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengambil kesimpulan bahwa tidak ada operasi intelijen di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Perbuatan tersebut dilakukan oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penyiraman air keras karena didorong oleh perasaan sakit hati. Tindakan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu menjadi pemicu, dan para terdakwa ingin memberikan pelajaran kepadanya.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Vicarious Trauma Sebagai Motif
Hakim anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin menjelaskan bahwa para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban, namun memiliki dendam dan sakit hati, termasuk dalam teori vicarious trauma. Vicarious trauma adalah kondisi stres atau trauma emosional yang muncul akibat sering mendengar, melihat, atau terpapar cerita dan pengalaman traumatis orang lain.
Operasi Intelijen Tidak Bersifat Spontan
Hakim menegaskan bahwa operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, melainkan dirancang secara sistematis dan berbasis pada tujuan strategis negara. Operasi intelijen tidak dibangun atas kemarahan pribadi, melainkan atas kalkulasi kepentingan negara.
Dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukan tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara.
Prinsip penting dalam dunia intelijen adalah bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.
Syarat Operasi Intelijen Resmi
Hakim memandang bahwa untuk menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, harus dapat dibuktikan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban. Tanpa unsur-unsur tersebut, sulit menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi.
Hakim juga menyinggung keterangan ahli intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, yang menyatakan bahwa jika suatu tindakan memperlihatkan emosi personal dan ketidakteraturan, maka menjadi indikator bukan operasi intelijen resmi suatu institusi. Majelis hakim mendasari pendapat ahli tersebut dan meyakini perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando.
Vonis Penjara dan Pidana Tambahan
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap keempat terdakwa. Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor yang menyiram air keras kepada Andrie. Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun pangkat mereka lebih tinggi.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Terdakwa I dan Terdakwa II. Para terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena oditur dan para terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri, serta panitera Lettu Chk Rekika Bangun. Oditur dalam perkara ini adalah Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.



