Eksploitasi Anak di Kafe Tenda Biru Bekasi Dibongkar Polisi, 12 Tersangka
Eksploitasi Anak di Tenda Biru Bekasi, 12 Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berkedok kafe karaoke bernama Tenda Biru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Penelusuran Patroli Siber dan Evakuasi Korban

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber. "Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Rita dalam jumpa pers pada Rabu, 8 Juli 2026.

Polisi mengevakuasi sejumlah anak yang ditemukan di lokasi tersebut ke tempat aman. Mereka diketahui dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di kafe karaoke. Total ada empat kafe di Cibitung yang diduga kuat melakukan praktik TPPO. "Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe," jelas Rita.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi dan Penetapan Tersangka

Anak-anak tersebut tidak hanya diminta mendampingi tamu, tetapi juga diwajibkan menemani minum alkohol, bernyanyi, hingga melakukan hubungan badan. Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi, delapan di antaranya anak-anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami menetapkan 12 tersangka yang berperan sebagai muncikari, hingga marketing yang merangkap pekerja di situ," ujar Rita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal-pasal dalam KUHP.

Berawal dari Informasi WNA Pedofil

Kasus ini bermula dari informasi tentang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat prostitusi anak. Polisi melakukan profiling dan penelusuran siber, namun tidak menemukan bukti keterlibatan WNA di Jakarta Barat. Penyelidikan kemudian diarahkan ke Cibitung. "Informasi yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar. Di awal disebutkan lokasinya di Jakarta Barat, tetapi ketika dilakukan penyelidikan tidak ditemukan," kata Rita.

Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan WNA dengan berkoordinasi bersama Siber Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Jika ditemukan bukti, polisi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. "Kalaupun dalam penelusuran nanti kita temukan ada indikasi warga negara yang disebutkan, pastinya kita akan berkoordinasi dengan Duta Besar Jepang yang ada di Indonesia," jelas Rita.

Peran Tersangka dan Kondisi Korban

Para tersangka memiliki peran rangkap di empat kafe tersebut. Mereka merangkap sebagai marketing, kasir, dan pekerja lain. "Mereka merangkap. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya juga iya. Jadi, double burden mereka," beber Rita. Anak-anak terjebak karena desakan ekonomi. Sebagian tidak tahu akan dijadikan PSK, ada yang mengira hanya menemani tamu. "Ada yang awalnya mengira hanya menemani tamu saja, tidak sampai bersetubuh. Namun, ada juga yang akhirnya tahu konsekuensinya," pungkas Rita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga