Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026). Noel merupakan terpidana dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Eksekusi 11 Terpidana Korupsi K3
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menyatakan bahwa eksekusi terhadap Noel dan sepuluh terpidana lainnya telah dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB. "Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," ujar Mungki kepada wartawan di Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.
Dengan eksekusi ini, seluruh 11 terpidana dalam perkara korupsi K3 telah menjalani pidana badan. "Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin," lanjut Mungki.
Vonis dan Dakwaan Noel
Noel divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker pada periode 2024–2025. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan pada Kamis (4/6/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Pemerasan Rp 6,52 Miliar dan Gratifikasi
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Masing-masing terdakwa mendapatkan tuntutan hukuman berbeda. Temurila dan Miki Mahfud dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.



