Jakarta - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali memberikan keterangan baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkapkan sejumlah nama baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan saat Sony diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 18 Juni 2026.
Penambahan Nama dari 26 menjadi 41
Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, jumlah nama yang disetorkan kliennya bertambah dari sebelumnya 26 menjadi 41 tokoh. Krisna menjelaskan bahwa penambahan ini terjadi karena adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk afiliasi mereka.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak Sony ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini,' begitu," ujar Krisna di Kejagung. Ia menambahkan bahwa penyidik membuka chat yang berisi tabel berisi usulan orang-orang baru, sehingga total nama bertambah menjadi 41.
Identitas 41 Nama Belum Diungkap
Krisna belum membeberkan secara rinci siapa saja yang masuk dalam daftar 41 nama tersebut. Ia juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang telah beredar di media sosial. "Ada yang benar ada yang tidak. Yang sudah beredar ada yang benar ada yang tidak. Temuan baru ini, nama-nama baru yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.
Keterlibatan Inisial NSD
Dalam pemeriksaan, Sony juga mengungkap sosok berinisial NSD yang diduga meminta perubahan yayasan SPPG tanpa surat resmi. "Dalam BAP, Pak Sony menjelaskan NSD mengubah yayasan. Yayasan ini diubah tiga kali. Titik-titik itu menurut Pak Sony adalah milik NSD," tutur Krisna.
Pengadaan CCTV Fiktif
Sony juga menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG ke Kejagung. Krisna mengatakan temuan ini diserahkan sebagai bahan pertimbangan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya. Dugaan proyek fiktif ini terkait pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di SPPG dan alat deteksi sidik jari bagi penerima manfaat.
"Satu SPPG ada 5 CCTV. Total harus dipasang 5.000 CCTV dan alat sidik jari. Penerima manfaat harus klik sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG," jelas Krisna. Ia mengklaim pengadaan tersebut sudah ada sebelum Sony menjabat. Saat Sony memanggil vendor, mereka tidak bisa menunjukkan CCTV yang terpasang. Proyek ini memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. "Dia jawab itu total loss. Artinya boleh dikatakan fiktif," ungkap Krisna.
Tanggapan Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui pemeriksaan Sony untuk mendalami permohonan JC dan penyidikan kasus. Ia menyatakan bahwa keterangan Sony sedang dipelajari dan akan dicek kebenarannya dengan alat bukti lain.
"Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, termasuk masalah CCTV. Itu akan kita cek dan dalami, selain masalah sepeda motor, IT, dan lain-lain," kata Syarief. Ia memastikan belum ada keputusan terkait permohonan JC Sony.
Tersangka Baru dan Modus Korupsi
Hingga Kamis malam, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.



