Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan importasi handphone ilegal dari China. Kedua tersangka adalah TW, Direktur PT TSI, dan MT, Direktur PT TSL. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lima alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Pencegahan ke Luar Negeri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Total Empat Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu DCP alias PT dan SJ. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus impor ilegal ini menjadi empat orang. Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan intensif, termasuk memetakan jalur masuk barang dan jaringan distribusi.
Penelusuran Aliran Uang
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran uang (money trail) untuk mencari adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan.
Komitmen Polri
Ade Safri menekankan komitmen Polri untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik laut, darat, maupun udara. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



