Kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bergulir. Pengakuan baru muncul dalam persidangan terkait aliran dana sebesar Rp 30 miliar kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi atau yang akrab disapa Dedi Congor.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” ujar Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Barang bukti yang disita antara lain:
- Uang tunai Rp 1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 55 ribu
- Logam mulia 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar)
- Logam mulia 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar)
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Tiga Pihak Swasta Sudah Disidangkan
Tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiganya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Dedi Congor Kabur Usai Diperiksa
Dedi Congor pernah diperiksa oleh KPK. Namun, usai pemeriksaan, ia langsung berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari wartawan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang impor. Informasi terkait penerimaan ini masih didalami lebih lanjut.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu,” kata Budi Prasetyo, Jumat (8/5).
Penerimaan itu diduga berasal dari PT Blueray Cargo. Namun, nominal pastinya belum dapat dirincikan karena masih dalam tahap penyidikan. Dedi selesai diperiksa pukul 15.43 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia berlari kencang seusai pemeriksaan.
Pengakuan Bos Blueray Cargo
Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 91 miliar kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Dari jumlah tersebut, Rp 30 miliar diakuinya diberikan kepada Dedi Congor. Pengakuan ini disampaikan John saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya memberikan uang suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Pengacara John kemudian menanyakan selisih Rp 30 miliar yang tidak tercantum dalam dakwaan.
“Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?” tanya pengacara.
John menjawab, “Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu.”
John mengaku uang tersebut diberikan kepada Ahmad Dedi selama enam bulan, masing-masing Rp 5 miliar per bulan. Ia mengaku saat itu mengira Dedi bukan pejabat Bea Cukai. Uang diserahkan melalui staf Dedi yang bernama Alex.



