Akademisi Ingatkan Prinsip Bebas Aktif dalam Kebijakan Blanket Overflight
Akademisi Ingatkan Prinsip Bebas Aktif dalam Blanket Overflight

Akademisi Hubungan Internasional dari Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, memberikan tanggapan terkait rencana pemberian akses bagi pesawat asing di ruang udara Indonesia atau yang dikenal dengan istilah blanket overflight. Menurut Yuda, kebijakan ini harus melalui kajian menyeluruh agar tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi landasan Indonesia.

Pentingnya Kesesuaian dengan Politik Bebas Aktif

Yuda menekankan bahwa setiap langkah strategis di sektor pertahanan dan keamanan tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar kebijakan luar negeri nasional. Ia mempertanyakan apakah rencana ini benar-benar selaras dengan politik bebas aktif atau justru berpotensi menarik Indonesia ke dalam pusaran rivalitas global. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Kesiapan Sumber Daya Pertahanan

Menurut Yuda, kesiapan sumber daya pertahanan menjadi faktor krusial. Indonesia perlu memastikan memiliki kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara yang memadai sebelum membuka akses lebih luas bagi pihak asing. Hal ini mencakup kesiapan alutsista seperti radar dan pesawat interceptor, serta sistem komando dan kontrol yang terintegrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mitigasi Risiko Geopolitik

Yuda juga menekankan pentingnya kalkulasi geopolitik yang matang, terutama di tengah rivalitas antara Amerika Serikat dan China di kawasan. Tanpa perhitungan yang cermat, kebijakan ini berisiko menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan secara strategis. Ia menegaskan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk kemungkinan penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer atau intelijen terhadap negara ketiga.

Acuan Hukum dan Proses Persetujuan

Yuda menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional terkait isu politik, keamanan, dan ekonomi wajib mengacu pada prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Prosesnya juga harus melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Modernisasi Pertahanan Udara dan Diplomasi Defensif

Yuda mendorong pemerintah untuk memperkuat modernisasi pertahanan udara serta mengedepankan diplomasi defensif aktif. Langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan ruang udara sekaligus menghindari pemberian akses tanpa syarat kepada pihak asing. Indonesia harus tetap terbuka dalam kerja sama internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress pada Rabu, 29 April 2026, di Jakarta Pusat. Diskusi bertema "Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa" ini menghadirkan narasumber seperti Connie Bakrie, Gian Kasogi, Robi Nurhadi, dan Yuda Kurniawan, serta dihadiri mahasiswa, pemuda, akademisi, peneliti, dan masyarakat umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga