Viral di media sosial seorang wanita berinisial JES menangis saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta usai membawa kartu Pokémon dari luar negeri. Pihak Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kronologi pemeriksaan tersebut.
Poin-Poin Penjelasan Bea Cukai
1. Pemeriksaan Mengacu PMK 34/2025
Bea Cukai menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean.
2. Pemeriksaan Dilakukan pada 13 Mei 2026
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, terhadap penumpang berinisial JES yang tiba dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan dilakukan setelah petugas mendapati indikasi kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang berdasarkan hasil citra X-Ray.
3. Ada Fasilitas Bebas Bea Masuk USD 500
Setiap penumpang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
4. Indikasi Jastip-Aktivitas Medsos Dipantau
Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko, Bea Cukai mendeteksi indikasi kuat aktivitas jasa titipan atau jastip sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam. Indikasi tersebut didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu berdekatan, serta hasil pemantauan aktivitas media sosial milik penumpang yang menawarkan barang belanjaan luar negeri.
5. Kartu Pokémon dalam Jumlah Signifikan
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan JES membawa kartu Pokémon dalam jumlah signifikan. Bea Cukai juga menjelaskan bahwa kartu Pokémon tertentu memiliki nilai jual tinggi, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Satu keping kartu Pokémon dapat dihargai Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 miliar.
6. Penumpang Mengaku Barang untuk Hadiah
Dalam proses konfirmasi, JES menyampaikan bahwa kartu Pokémon tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan. Penumpang juga menunjukkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas untuk dilakukan verifikasi kesesuaian data.
7. Barang Dinyatakan Barang Pribadi
Setelah dilakukan verifikasi, petugas Bea Cukai menyimpulkan barang yang dibawa JES termasuk kategori barang pribadi. Karena itu, barang bawaan tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan.
8. Bantah Adanya Tindak Intimidasi
Bea Cukai juga membantah narasi yang menyebut penumpang menangis akibat intimidasi selama proses pemeriksaan. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, petugas selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.



