Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 WNA diamankan dalam operasi tersebut.
Rincian WNA Pelaku Judol
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026), merinci jumlah pelaku: 57 WNA China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Brigjen Wira.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. Barang bukti yang diamankan meliputi brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.
"Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai peran dalam permainan judi online sebagai mata pencaharian. Hal ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," jelasnya.
Domain dan Website yang Digunakan
Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 75 domain dan website digunakan sebagai sarana perjudian online. Para pelaku menggunakan kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran.
Penerapan Pasal Hukum
"Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Brigjen Wira.



