15 Sponsor Teridentifikasi Bawa 320 WNA Judi Online Hayam Wuruk
15 Sponsor Bawa 320 WNA Judi Online Hayam Wuruk

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengidentifikasi 15 sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang terduga sebagai sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Identifikasi Sponsor

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 15 sponsor yang membawa ratusan WNA tersebut ke Indonesia. "Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).

Ditjen Imigrasi saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 320 WNA tersebut melalui pemeriksaan bersama dengan Polri. Pendalaman dilakukan sejak para WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Ditjen Imigrasi pada Minggu (10/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum

Hendarsam menegaskan bahwa dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin. Imigrasi berhak memproses hukum jika baik orang asing maupun sponsor terindikasi terlibat dalam tindak pidana.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," tegas Hendarsam.

Penangkapan Awal

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online jaringan internasional. Keesokan harinya, Polri mengumumkan bahwa 320 orang yang terlibat merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Ditjen Imigrasi Kemenimipas. Ratusan WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Sementara satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga