Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengidentifikasi 15 sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang terduga sebagai sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Identifikasi Sponsor
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 15 sponsor yang membawa ratusan WNA tersebut ke Indonesia. "Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).
Ditjen Imigrasi saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 320 WNA tersebut melalui pemeriksaan bersama dengan Polri. Pendalaman dilakukan sejak para WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Ditjen Imigrasi pada Minggu (10/5).
Proses Hukum
Hendarsam menegaskan bahwa dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin. Imigrasi berhak memproses hukum jika baik orang asing maupun sponsor terindikasi terlibat dalam tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," tegas Hendarsam.
Penangkapan Awal
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online jaringan internasional. Keesokan harinya, Polri mengumumkan bahwa 320 orang yang terlibat merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Ditjen Imigrasi Kemenimipas. Ratusan WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Sementara satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.



