Suhud Alynudin resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029. Ia menggantikan Khoirudin yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Suhud Alynudin pada hari ini di Jakarta.
Prosesi Pelantikan
Pengucapan sumpah atau janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, dan disaksikan oleh seluruh hadirin yang hadir dalam rapat tersebut. Dengan selesainya pengucapan sumpah atau janji, Suhud Alynudin secara sah menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Setelah prosesi tersebut, secara simbolis palu sidang diserahkan dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin.
Pernyataan Suhud Alynudin
Dalam sambutannya, Suhud Alynudin menyampaikan rasa terima kasihnya atas amanah yang diberikan. "Saya berterima kasih telah diberikan amanah ini, dan saya berkomitmen akan mengemban amanah ini dengan baik," ujarnya di Jakarta, Senin (8/6).
Dasar Hukum Pergantian
Keputusan pemberhentian Khoirudin sebagai ketua DPRD telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta Pasal 87 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Selain itu, penggantian ini juga dilatarbelakangi oleh Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP-PKS) Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 tanggal 2 April 2026.
Sementara itu, pengangkatan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta didasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 39, serta Pasal 89 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, seluruh proses pergantian pimpinan DPRD DKI Jakarta ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



