Relawan Gibran Bantah Sengaja Perlambat Kasus Ijazah Jokowi
Relawan Gibran Bantah Perlambat Kasus Ijazah Jokowi

Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan membantah pihaknya sengaja memperlambat proses kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus yang melibatkan Roy Suryo Cs itu telah berlangsung lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum juga disidangkan.

Menurut Andi, kasus tersebut berlarut-larut justru karena polisi mengakomodasi berbagai permintaan yang diajukan para tersangka selama proses penyidikan. "Kita paham apa yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini penuh dengan kehati-hatian," kata dia usai berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6).

"Karena ada KUHAP baru yang semua permintaan dari tersangka itu pun sudah diakomodir ya. Contohnya misalnya minta pemeriksaan laboratorium forensik independen sudah diakomodir," kata Andi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sayangnya, sejumlah lembaga yang diminta melakukan pemeriksaan independen tidak mampu menguji keaslian ijazah Jokowi. "Sayangnya Labfor yang independen itu, seperti UI, labfor TNI Angkatan Darat, BRIN, tidak mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk menguji ijazah beliau dan ijazah pembanding dari teman-teman beliau sewaktu beliau kuliah dan beliau diwisuda," ujar Andi.

Selain itu, Andi mengatakan permintaan menghadirkan saksi ahli dari pihak tersangka juga telah dipenuhi penyidik. Namun, proses pengajuan saksi dilakukan secara bertahap sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. "Tapi ingat, mereka melakukan itu dicicil bukan sekaligus gitu loh. Maka ini permainan jadi lama, menunggu mereka mengajukan saksi-saksi mereka. Satu saksi aja bisa 2 - 3 minggu," kata dia.

Faktor lain yang memperlama perkara adalah adanya restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Permohonan RJ tersebut mengharuskan penyidik merombak berita acara pemeriksaan (BAP). "Sebelumnya itu sudah satu bundel semua. Karena ada restorative justice makanya itu harus di buka satu persatu, dikeluarkan dari BAP, maka dibuatlah BAP tambahan. Itu pun butuh waktu," kata Andi. "Rismon itu 2 bulan baru selesai (perubahan BAP-nya)," tambahnya.

Andi membantah narasi yang menyebut lamanya penanganan perkara sebagai sesuatu yang disengaja. "Jadi kalau ada narasi yang dibuat ini sudah 400 hari bukan sesuatu yang disengaja, bukan sesuatu yang memang direncanakan. Tapi kenyataannya yang terjadi adalah itu dengan KUHAP yang baru itu, penyidik harus mengakomodir semua permintaan dari para tersangka itu," kata Andi.

Dalam kesempatan itu, Andi juga menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia meminta masyarakat menunggu proses pelimpahan berkas dari Polisi ke Kejaksaan. "P21 itu definitely (sudah pasti) ada. Sesuai yang dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sudah tidak ada lagi permintaan dari jaksa," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga