Puan Maharani Tegaskan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tidak Dilakukan Secara Tertutup
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa lembaga legislatif tersebut membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara diam-diam atau tertutup. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Komunikasi Formal dan Informal Tetap Berjalan
Puan menekankan bahwa proses komunikasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara formal maupun informal. "Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup," ujar Ketua DPP PDIP tersebut.
Ia menambahkan bahwa esensi dari komunikasi politik selalu dipertahankan, meskipun bentuknya bisa bervariasi. "Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," jelas Puan. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi spekulasi yang beredar di publik mengenai transparansi proses legislatif di DPR.
Semangat Demokrasi dan Keadilan Pemilu
Lebih lanjut, Puan Maharani memastikan bahwa pemilu yang akan datang, termasuk pemilu 2029, harus berjalan dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Ia berharap agar revisi UU Pemilu yang akan dibahas tidak merugikan pihak manapun. "Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur adil kemudian berjalan dengan baik semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," tegasnya.
Harapan ini sejalan dengan upaya untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia, di mana pemilu menjadi salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan.
Dorongan untuk Percepatan Pembahasan RUU Pemilu
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin telah menyampaikan keinginan agar pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan pada tahun 2026. Ia menekankan pentingnya penyelesaian penyusunan RUU tersebut agar dapat segera diketok sebagai usulan inisiatif DPR.
"Yang jelas sih ada keinginan apa penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," kata Arse dalam pernyataannya di kompleks parlemen pada Jumat, 17 April 2026.
Pernyataan Arse ini mengindikasikan bahwa DPR menyadari urgensi dari revisi UU Pemilu, mengingat tahapan pemilu 2029 sudah akan dimulai dalam waktu dekat. Proses rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan perlu dipercepat.
Dengan demikian, bantahan dari Puan Maharani dan dorongan dari Zulfikar Arse Sadikin menunjukkan bahwa DPR berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kecepatan dalam membahas revisi UU Pemilu, demi kepentingan demokrasi dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.



